Logo ANRI
Sambut KHUP Baru, ASN ANRI Ikuti Penyuluhan “Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum”

© Arsip Nasional RI / Andrian

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, sedang menyampaikan materi pemantik dalam kegiatan penyuluhan hukum "Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum", Senin (12/10/2026).

Sambut KHUP Baru, ASN ANRI Ikuti Penyuluhan “Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum”

© Arsip Nasional RI / Andrian

Paparan Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian, Politik Hukum, dan Birokrasi Pemerintahan Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudraja, dalam acara penyuluhan hukum "Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum" Senin (12/10/2026).

Sambut KHUP Baru, ASN ANRI Ikuti Penyuluhan “Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum”

© Arsip Nasional RI / Andrian

Paparan Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian, Politik Hukum, dan Birokrasi Pemerintahan Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudraja, penyuluhan hukum "Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum", Senin (12/10/2026).

Sambut KHUP Baru, ASN ANRI Ikuti Penyuluhan “Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum”

© Arsip Nasional RI / Andrian

Para peserta penyuluhan hukum "Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum", Senin (12/10/2026).

Sambut KHUP Baru, ASN ANRI Ikuti Penyuluhan “Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum”

© Arsip Nasional RI / Andrian

Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian, Politik Hukum, dan Birokrasi Pemerintahan Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat (kiri) selaku narasumber dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, (kanan) selaku narasumber pemantik dalam acara sedang menyampaikan materi pemantik dalam kegiatan penyuluhan hukum "Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum", Senin (12/10/2026).

12

Oct 26

Sambut KHUP Baru, ASN ANRI Ikuti Penyuluhan “Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum”

Jakarta - 12/10/26, Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memahami batas kewenangan dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sebagai upaya memperkuat pemahaman tersebut, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menggelar penyuluhan hukum bertema “Kejahatan dalam KUHP Nasional, antara Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Hukum”, Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian, Politik Hukum, dan Birokrasi Pemerintahan Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, sebagai narasumber.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat, Sumitro dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi ASN, terutama dalam menghadapi dinamika kebijakan dan perubahan ketentuan perundang-undangan, termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disampaikan bahwa dengan diundangkannya KUHP Nasional telah terjadi perubahan paradigma pada moral dan akuntabilitas pejabat publik yang berusaha mengintegrasikan nilai-nilai dasar yang diyakini oleh mayoritas masyarakat Indonesia yakni nilai Pancasila dan penegakan Hak Asasi Manusia. Sumitro melanjutkan bahwa kesadaran hukum merupakan hal yang esensial bagi ASN sebagai bagian dari masyarakat. Kesadaran hukum disebut sebagai langkah awal dan berkelanjutan dari pencegahan terjadinya kejahatan jabatan dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Sumitro, prinsip pemidanaan terhadap penyalahgunaan kewenangan Pejabat Administrasi Negara memiliki batas yang kabur terhadap prinsip hukum administrasi negara. Sumitro melanjutkan bahwa telah lama terdapat pelanggaran terhadap asas sehingga tidak sedikit Pejabat yang takut/ berhati-hati dalam bertindak -asas kebebasan bertindak. Hal ini juga diperburuk dengan meningkatnya intensitas kerja dimana saat ini penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik yang berbasis pada kecepatan dan ketepatan. Sumitro melanjutkan bagi Pejabat Administrasi bahwa penyelesaian pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium) sedangkan hukum administrasi negara adalah jalan utama (primum remedium), sayangnya, badan peradilan belum dapat memisahkan dan mencampuradukan hal tersebut.

Memasuki materi utama, Tedi Sudrajat menitikberatkan materi yang memuat cakupan  korelasi antara jabatan dengan tindak pidana jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan diskresi. Tedi mengamini bahwa terdapat benturan antara prinsip pidana dan administtasi negara. “Apalagi saat ini sudah ada administrativ penal law,” tandasnya.

Tedi menyampaikan bahwa harus terdapat disparitas antara orang sebagai perorang, badan hukum, atau dalam jabatan. Jabatan harus dipandang bukan sebagai atribut tunggal pribadi. Disampaikan juga terkait geneaologi kewenangan dan korelasi antara kewenangan dan tindakan. “Kewenangan lah yang mendasari dari jabatan, dari jabatan lahirlah wewenang, dan dari wewenang muncul sebuah tindakan pemerintahan”, tandasnya.

Terkait korelasi antara kewenangan dan diskresi (freies ermessen), Tedi menyampaikan bahwa, “diskresi berada di antara wewenang dan tindakan. Diskresi berbicara pada kebebasan bertindak yang terukur atas untuk tindakan yang belum diatur.” Disampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) kondisi pemicu  yang melandasi lahirnya diskresi, diantaranya (1) kekosongan hukum, terjadi sesuatu di luar kelaziman; (2) ambiguitas regulasi; dan (3) disfungsi sistem.

Soal kejahatan dalam jabatan sebagaimana tema penyuluhan, Tedi menyampaikan bahwa terdapat dua alasan, yakni Alasan Pembenar (Pasal 32) dan Alasan Pemaaf (Pasal 34). Disampaikan juga pondasi dari ketidaksahan suatu tindakan pemerintahan yakni saat suatu tindakan itu dinilai cacat wewenang, cacat prosedur, dan/atau cacat substansi. Tedi menambahkan 3 (tiga) larangan mutlak bagi tindakan pemerintahan yakni (1) larangan melampaui wewenang -pelanggaran ruang dan waktu; (2) larangan mencampuradukan wewenang; dan (3) larangan bertindak sewenang-wenang. “Dalam hal terjadi salah satu dan/atau ketiga larangan ini dapat dilakukan upaya administrasi (bading administrasi) dan upaya hukum,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama pegawai ANRI. Sumitro menyampaikan bahwa diskusi lanjutan akan dilakukan untuk memperdalam materi yang telah dibahas. Melalui penyuluhan hukum ini, ANRI mendorong ASN agar semakin cermat dalam menggunakan kewenangan, memahami batas diskresi, serta mendasarkan setiap keputusan pada ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan hukum.

(IAN)

 


Penulis : IAN
Editor : tk

Bagikan

Views: 144

Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang
Close menu