Maklumat Pelayanan

Layanan Jasa Penataan Arsip
Jasa penataan arsip adalah kegiatan teknis untuk menata arsip organisasi yang tidak teratur agar sesuai prinsip kearsipan sehingga mudah ditemukan secara cepat, tepat, dan aman dengan output meliputi:
- Arsip yang tertata dengan baik secara fisik dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan dan norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan;
- Daftar arsip dalam format soft copy;
- Daftar arsip duplikasi dalam format soft copy;
- Peta/denah lokasi penyimpanan box arsip.
Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Konsultasi Program Bidang Kearsipan berikut dokumen kelengkapan yang ditujukan ke: Arsip Nasional Republik Indonesia Jalan Ampera Raya Nomor 7 Jakarta Selatan 12560 dan/atau alamat
⏱️ Waktu/Jadwal Pelayanan
Dihitung berdasarkan volume dan kondisi arsip serta prasarana dan sarana pendukung.
Biaya Layanan / PNBP
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
📞 Nomor Kontak
Jakarta Selatan 12740
Alur Pelayanan
Administrasi Jasa Layanan Penataan Arsip:
- Pengguna Layanan menyusun dan mengajukan Surat Permohonan kebutuhan jasa penataan arsip untuk memperoleh surat penawaran;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melakukan survei penjajakan kepada Pengguna Layanan sebagai dasar penyusunan proposal;
- Pengguna Layanan menelaah proposal. Apabila disetujui, Pengguna Layanan dan Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan membuat nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melaksanakan jasa pembenahan arsip sesuai perjanjian kerja sama/kontrak serta menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan kepada Pengguna Layanan;
- Pengguna Jasa dan Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan selama masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan addendum perjanjian kerja sama/kontrak sesuai kesepakatan bersama;
- Pengguna Layanan melakukan verifikasi hasil pekerjaan. Apabila sesuai perjanjian, dilakukan serah terima pekerjaan, apabila tidak sesuai, dilakukan perbaikan oleh Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan;
- Setelah serah terima pekerjaan, Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melakukan penagihan pembayaran jasa penataan sesuai perjanjian kerja sama/kontrak;
- Pengguna Layanan melakukan pembayaran jasa penataan sesuai perjanjian kerja sama/kontrak.
Persiapan Pembenahan Arsip:
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan menyampaikan kebutuhan bahan, perlengkapan, dan peralatan pembenahan arsip kepada Pengguna Layanan, meliputi SOTK, klasifikasi dan jadwal retensi arsip, serta sarana dan prasarana pendukung;
- Pengguna Layanan menyediakan dan menjelaskan SOTK, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sarana dan prasarana pendukung;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan menganalisis SOTK, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pendukung teknis dan nonteknis;
- Pengguna Layanan dan Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melaksanakan kick off meeting sebagai awal kegiatan pembenahan arsip.
Dokumentasi Kegiatan Pelayanan
Layanan Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan
Jasa pembuatan pedoman kearsipan adalah pembuatan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari Tingkat Sederhana dan Tingkat Kompleks. Adapun komponen-komponen Pedoman Kearsipan antara lain:
- Kebijakan Kearsipan
- Prosedur Kearsipan
- Tata Naskah Dinas
- Klasifikasi Arsip
- Jadwal Retensi Arsip
- Sistem Klasifikasi dan Keamanan Akses Arsip
Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Konsultasi Program Bidang Kearsipan berikut dokumen kelengkapan yang ditujukan ke: Arsip Nasional Republik Indonesia Jalan Ampera Raya Nomor 7 Jakarta Selatan 12560 dan/atau alamat
⏱️ Waktu/Jadwal Pelayanan
- 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk pembuatan pedoman tingkat sederhana; dan
- 120 (seratus dua puluh) hari kerja untuk pembuatan pedoman tingkat kompleks.
Biaya Layanan / PNBP
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
📞 Nomor Kontak
Jakarta Selatan 12740
Alur Pelayanan
- Pengguna Layanan menyusun daftar kebutuhan jasa pembuatan pedoman kearsipan;
- Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan beserta daftar kebutuhan dan dokumen kelengkapan;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melakukan penjajakan sebagai dasar penyusunan proposal;
- Pengguna Layanan menelaah dan menyetujui proposal, kemudian menyusun Nota Kesepahaman Bersama, Perjanjian Kerja Sama/Kontrak, atau Surat Perintah Kerja;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melaksanakan Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan sesuai Perjanjian/Kontrak dan menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Layanan;
- Pengguna Layanan menerima laporan pelaksanaan pekerjaan;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan menerima Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan melakukan penagihan pembayaran kepada Pengguna Layanan;
- Pengguna Layanan melakukan pembayaran Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan menerima pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak;
- Pengguna Layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebagai evaluasi dari layanan.
Dokumentasi Kegiatan Pelayanan
Layanan Jasa Pembuatan Aplikasi Sistem Kearsipan
Jasa pembuatan program aplikasi sistem kearsipan adalah kegiatan teknis pembuatan program aplikasi dan source code (kode sumber) beserta manual penggunaan aplikasi sistem kearsipan.
PERSYARATAN :
Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Konsultasi Program Bidang Kearsipan berikut dokumen kelengkapan yang ditujukan ke: Arsip Nasional Republik Indonesia Jalan Ampera Raya Nomor 7 Jakarta Selatan 12560 dan/atau alamat
⏱️ Waktu/Jadwal Pelayanan
- 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk pembuatan aplikasi sistem kearsipan tingkat sederhana; dan
- 120 (seratus dua puluh) hari kerja untuk pembuatan aplikasi sistem kearsipan tingkat kompleks.
Biaya Layanan / PNBP
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
📞 Nomor Kontak
Jakarta Selatan 12740
Alur Pelayanan
- Pengguna Layanan menyusun daftar kebutuhan dan rencana kegiatan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan;
- Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Jasa Pembuatan Aplikasi Sistem Kearsipan;
- Pengguna Layanan meminta Surat Penawaran Jasa Pembuatan Aplikasi Sistem Kearsipan kepada Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan;
- Pengguna Layanan menginformasikan waktu dan tempat kegiatan wawancara dan pengumpulan data;
- Pengguna Layanan menerima dan menyetujui proposal, kemudian menyusun Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak;
- Pengguna Layanan dan Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melakukan pembahasan kebijakan dan teknis pelaksanaan kegiatan;
- Pengguna Layanan melakukan pembayaran jasa sesuai Perjanjian Kerja Sama/Kontrak;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melaksanakan kegiatan pengenalan produk;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melakukan survei awal kegiatan;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan menyusun dan menyampaikan proposal pembuatan aplikasi sistem kearsipan;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan membuat Surat Keputusan Tim Pelaksana;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melakukan survei melalui wawancara dan pengumpulan data;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melaksanakan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan sesuai Perjanjian Kerja Sama/Kontrak;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan mengolah data dan informasi Pengguna Layanan sebagai dasar dalam pembuatan program aplikasi sistem kearsipan;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pengguna Layanan;
- Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis Kearsipan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Layanan;
- Pengguna Layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat sebagai evaluasi dari layanan.
Dokumentasi Kegiatan Pelayanan